Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Dan kemudian yang berikutnya adalah juga kan ada kesaksian-kesaksian baru yang dulu mereka membuat kesaksian pada peradilan tahun 2016 di kesaksian pengadilannya berubah, antara kesaksian BAP dengan di pengadilan, tetapi tidak ditanggapi," jelas dia.
"Dan sekarang mereka di Polda Jabar pun sudah membuat kesaksian baru mencabut kesaksian yang lama," sambungnya.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri.
"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Dedi menuturkan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK.
Ada setidaknya enam bukti yang pihaknya bawa dalam pelaporan itu. Salah satunya keterangan Aep dan Dede di kanal YouTube Dedi.