A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Natalius Pigai Harap DPR Setujui Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM - Ntvnews.id

Natalius Pigai Harap DPR Setujui Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 17:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana memasukkan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, Pigai menjelaskan bahwa gagasan untuk mengaitkan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan negara lain.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata dia.

Pigai menambahkan, sebagai sebuah aturan hukum, undang-undang hanya memuat garis besar norma yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan korupsi dan HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan turunan untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai implementasinya.

Baca Juga: Kapolri dan Menteri HAM Natalius Pigai Bahas Penanganan Pasca Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Pigai mengatakan bahwa korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berdasarkan pertimbangan tertentu. Ia mencontohkan, perbuatan korupsi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan korupsi dalam revisi Undang-Undang HAM telah melibatkan para akademisi, ahli HAM, dan pakar korupsi.

“Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close