Sebelumnya, keputusan pleno mengenai Revisi UU Wantimpres untuk diajukan ke paripurna diadakan di ruang Baleg, gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/7/2024). Tidak ada fraksi yang menolak revisi UU tentang Wantimpres.
Baca Juga: Ketua DPRD Rembang Hilang Saat Haji, Ternyata Ditangkap Otoritas Arab Saudi karena Pakai Visa Ziarah
"Oleh karena itu, semua sembilan fraksi menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu kami meminta persetujuan dari Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita lanjutkan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat kemudian menyetujui hal tersebut.
Supratman menyatakan bahwa draf RUU ini akan dibawa ke paripurna dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan. Dia juga menyebutkan bahwa salah satu poin penting dari RUU ini adalah rencana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.