Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL menurut MAKI seharusnya dihukum penjara seumur hidup.
"MAKI menyatakan tidak puas dan kecewa. Harusnya 15 tahun itu minimal, bahkan hakim tidak boleh terpaku tuntutan. Tuntutan 15 boleh kok jadi 20. Dan kalau kita berkeinginan, masyarakat itu, mestinya seumur hidup," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (11/7/2024).
Boyamin pun menjelaskan mengapa semestinya SYL divonis penjara seumur hidup. Sebab, SYL mengkhianati amanah dan kepentingan para petani.
"Karena apa? Dia seorang menteri, jabatan tinggi mengkhianati amanah. Kedua, terkait dengan kepentingan masyarakat luas, karena petani-petani," kata dia.
Selain itu, SYL menggunakan uang pemerasan itu untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti untuk skincare sampai membayar biduan.
"Ketiga, ini hasil atau terkait korupsi ini uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sifatnya remeh-temeh," kata dia.
Putusan terhadap SYL, lanjut Boyamin juga perlu dipertebal soal pemberatannya. Boyamin menduga ada juga unsur penghalangan penyidikan dalam kasus SYL.