A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kalau Pegi Bebas, Harun Masiku Juga Harus Dibebaskan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kalau Pegi Bebas, Harun Masiku Juga Harus Dibebaskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 07:43
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Harun Masiku. (Ist.) Harun Masiku. (Ist.)

"Dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP," kata dia.

Dalam kasus e-KTP, kata Riri, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah direktur utama (dirut) dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan si dirut sebagai tersangka, kata Riri, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut. Karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia.

Pengacara senior Riri Purbasari Dewi. Pengacara senior Riri Purbasari Dewi.

"Jadi KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan. Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan," jelas perempuan yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.

"Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung," sambungnya.

Adapun guna menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, kata Riri, ada baiknya apa bila ke depannya Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, bahkan PERADI, setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP. Karena Polri, Kejaksaan Agung, bahkan Peradi.

"Karena mereka adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan," tandasnya. 

Halaman
x|close