"Contohnya dalam hal bisnis, kemudian kunjungan ke perusahaan, sekolah, pendidikan itu yang kita minta rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kemendikbud," paparnya.
Ditjen Migrasi (NTVNews.id/ Adiansyah)
Dijelaskan oleh Agung, saat ini hanya perlu surat bukti bahwa yang bersangkutan dalam hal ini WNA diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia.
"Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima si sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia," jelasnya.
"Kemudian, setiap orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tak lagi meminta rekomendasi, hanya dibuktikan bawa yang bersangkutan ingin berobat di Indonesia, baik itu surat rujukan," katanya lagi.
"Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi bahwa setiap orang asing kita fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait," katanya lagi
Dikatakan Agung, orang asing yang ingin ke Indonesia saat ini kian dipermudah, hanya membutuhkan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan dia mau melakukan apa di Indonesia.