Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dilaporkan ke Polisi
Panji Gumilang (Istimewa)
Pada tanggal 23 Juni 2023, Forum Pembela Pancasila mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Panji dituduh melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama karena konten pengajarannya di Pesantren Al Zaytun dianggap kontroversial oleh beberapa pihak.
Sebab, ia kerap kali mengajarkan hal-hal yang kontroversial seperti salam Yahudi, mengundang aktivis Yahudi ke ponpes miliknya, sampai diduga memiliki sinagoga yang tidak lain adalah tempat ibadah agama mayoritas negara Israel tersebut.
Dipenjara 1 Tahun
Panji Gumilang (YouTube)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 30 Maret 2024.