A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Panji Gumilang, Diduga Lecehkan Agama Islam Gegara Singgung Yahudi - Halaman 3 - Ntvnews.id

Kasus Panji Gumilang, Diduga Lecehkan Agama Islam Gegara Singgung Yahudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 17:19
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Panji Gumilang Panji Gumilang (YouTube)

Dilaporkan ke Polisi

Panji Gumilang <b>(Istimewa)</b> Panji Gumilang (Istimewa)

Pada tanggal 23 Juni 2023, Forum Pembela Pancasila mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Panji dituduh melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama karena konten pengajarannya di Pesantren Al Zaytun dianggap kontroversial oleh beberapa pihak.

Sebab, ia kerap kali mengajarkan hal-hal yang kontroversial seperti salam Yahudi, mengundang aktivis Yahudi ke ponpes miliknya, sampai diduga memiliki sinagoga yang tidak lain adalah tempat ibadah agama mayoritas negara Israel tersebut. 

Dipenjara 1 Tahun

Panji Gumilang <b>(YouTube)</b> Panji Gumilang (YouTube)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 30 Maret 2024. 

Halaman
x|close