Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital di dalam ekosistem pers.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Ada pun ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi koordinasi dalam pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perusahaan platform digital, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha yang tidak sehat di ranah digital.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers - KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” kata Komaruddin Hidayat.
Baca Juga: Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Massa Tak Masuk Ranah UU ITE
Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan serta penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Menurut dia, penandatanganan MoU dengan Dewan Pers menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli yang dilakukan oleh platform digital yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” sebut M Fanshurullah Asa.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan industri pers, khususnya terkait distribusi konten dan model bisnis media.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers," ujar Dahlan Dahi.