KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 11:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara dalam rangka pengusutan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik lebih dulu menyisir Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di kantor perusahaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pajak yang tengah ditangani lembaganya.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas perpajakan PT Wanatiara Persada. Barang bukti itu mencakup dokumen-dokumen yang berisi data pajak, bukti pembayaran, serta kontrak perusahaan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Selain dokumen fisik, KPK juga menyita barang bukti elektronik. Budi menyebutkan, penyidik mengamankan berbagai dokumen elektronik, termasuk laptop, telepon seluler, serta data digital lain yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” kata Budi.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026 dan menjerat delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga: Geledah Kantor Pajak Kemenkeu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 8.000 Dolar Singapura

Dalam perkembangan perkara, KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap tersebut mencapai Rp4 miliar dan diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023. Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar disebut diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.

Penggeledahan di Kantor PT Wanatiara Persada menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri aliran suap serta menguatkan pembuktian atas dugaan rekayasa kewajiban pajak yang melibatkan pihak perusahaan dan aparat pajak.

x|close