Ntvnews.id, Batam - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri menolak permohonan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding Kompol Satria Nanda dari Div Propam Mabes Polri dua pekan lalu.
"Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri," kata Eddwi ditemui di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu, 14 Januari 2026.
Dengan penolakan banding tersebut, status Kompol Satria Nanda resmi nonaktif atau dipecat dari institusi Polri.
"Resmi di-PTDH," katanya.
Baca Juga: Kompolnas: Vonis Mati Kompol Satria Nanda Jadi Teguran Keras bagi Institusi Polri
Kompol Satria Nanda sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025, bersama sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Namun, putusan PTDH terhadap Satria Nanda belum inkrah sampai vonis pidana seumur hidup dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri.
Permohonan banding tersebut diproses oleh Mabes Polri sesuai golongan pangkatnya sebagai perwira menengah Polri.
Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan sembilan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Baca Juga: Kompol Satria Nanda Divonis Mati
Dalam proses pidananya, Kompol Satria Nanda mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepri, putusan diperberat menjadi pidana mati pada Agustus 2025. Kemudian, tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memutuskan pidana seumur hidup pada Oktober 2025.
Hingga kini, Kompol Satria Nanda masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Batam menunggu eksekusi setelah salinan putusan kasasi MA diterima dari Pengadilan Negeri Batam.
(Sumber: Antara)
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Mapolda Kepri, Batam, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)