Presiden Jokowi terbang ke Abu Dhabi
Sebelumnya, Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota dan Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 73 P yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024.
Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 9 Juli, setelah Hasyim terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, sesuai dengan putusan DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya telah menyoroti belum diterimanya Surpres terkait pergantian Ketua KPU yang dianggap penting untuk menjaga kelancaran kinerja lembaga tersebut.