Ntvnews.id, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan hingga saat ini perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang, terkait pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar Legal & Litigation Section Head INRU Hendry dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Hendry menjelaskan kegiatan industri pengolahan pulp yang dijalankan perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam proses produksi berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik perseroan sendiri.
Dengan kondisi tersebut, menurut Hendry, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, hal itu berpotensi memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan bahan baku serta keberlangsungan operasional industri perseroan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal (NTVnews)
Baca Juga: Walhi: Pemulihan Sumatra Tak Boleh Berhenti di Pencabutan Izin 28 Perusahaan
"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," ujar Hendry.
Ia menambahkan pernyataan pemerintah tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu yang menjadi sumber utama bahan baku industri perseroan.
"Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah," ujar Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan perseroan belum dapat menarik kesimpulan mengenai dampak hukum secara pasti karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Saat ini, perseroan masih melakukan klarifikasi serta menempuh upaya administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan," ujar Hendry.
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. ANTAR (Antara)
Baca Juga: Daftar 28 Perusahaan yang Rusak Lingkungan Sumatera, Izinnya Dicabut Prabowo!
Perseroan juga memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional yang bersifat esensial, melakukan pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan sambil menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah.
"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas," ujar Hendry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut PBPH yang digelar di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo mengatakan keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
(Sumber: Antara)
PT Toba Pulp Lestari, Tbk. (ANTARA/HO) (Antara)