NP nekat melakukan hal ini tanpa sepengetahuan orang tuanya. Namun, hubungannya dengan sang mantan pacar kandas di tengah jalan. Meski sudah putus, NP masih dihantui bayang-bayang masa lalu. Dia kerap dimintai uang dan diancam oleh teman-teman sang mantan pacar.
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota. NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.