A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamen Diaz Hendropriyono Ungkap 'Dosa' 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah - Ntvnews.id

Wamen Diaz Hendropriyono Ungkap 'Dosa' 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 04:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai melaksanakan langkah penegakan hukum lingkungan setelah keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi pada terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra. Kebijakan tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang terbukti memperparah dampak kebencanaan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan KLH mendukung sepenuhnya langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin puluhan perusahaan tersebut. Ia menegaskan, KLH memastikan keputusan itu ditindaklanjuti melalui pencabutan Persetujuan Lingkungan bagi perusahaan-perusahaan yang telah diumumkan pemerintah.

“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana banjir dan krisis hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dalam Setahun

Menurut Diaz, pencabutan Persetujuan Lingkungan merupakan bagian integrasl dari penegakan hukum lingkungan dan tidak sekadar bersifat administratif. Ia menilai perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“28 perusahaan yang dicabut izinnya terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta peraturan pemerintah terkait evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam Persetujuan Lingkungan,” ungkap Diaz.

Kementerian Lingkungan Hidup <b>(NTVnews)</b> Kementerian Lingkungan Hidup (NTVnews)

Diaz menjelaskan, sebelum keputusan diambil, KLH melakukan evaluasi secara mendalam dengan melibatkan para pakar lingkungan hidup. Proses tersebut bertujuan mengidentifikasi kegiatan usaha yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas lingkungan dan peningkatan risiko bencana.

Ia menambahkan, evaluasi yang melibatkan para ahli lingkungan memberikan indikasi jelas mengenai aktivitas usaha yang memperburuk dampak kebencanaan. “Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup,” imbuh Diaz.

Baca Juga: Satgas PKH Tertibkan 487 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Taman Nasional

Lebih lanjut, Diaz menegaskan komitmen KLH untuk terus menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami terus berkomitmen menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan, dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Diaz.

x|close