Kadivkum Polri Irjen Viktor Sihombing.
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Penyebabnya, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.
Para pemohon pun meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online guna mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan.
LP3HI dan Kemaki turut memohon agar Satgas Judi Online maupun Polri, bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, untuk nantinya segera diajukan ke persidangan.