Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus ini, Saka Tatal diputus bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal telah menghirup udara bebas sejak 2020 usai menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan.
Saka Tatal ketika itu dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor. Namun pada Selasa (23/7/2024), Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni.
Dia didampingi salah satu kuasa hukumnya, Titin Prialianti, menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterimanya sekaligus mengambil surat pengakhiran bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Titin menjelaskan, status Saka Tatal bukan lagi sebagai terpidana karena telah dinyatakan bebas murni. Kendati Saka Tatal telah menjalani hukuman, namun tim kuasa hukumnya meyakini jika Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi Baru untuk Membatalkan Status Terpidana Saka Tatal
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang sidangnya digelar pada 24 Juli 2024.