"Kebetulan sekali waktunya sidang PK. Sidang pertama pada tanggal 24 Juli. Ini istilahnya surat pengakhiran bimbingan Saka Tatal. Setelah tahun 2020, walaupun Saka sudah diluar (penjara), tetapi ada wajib lapor. Nah mulai hari ini tidak ada lagi kewajiban untuk melapor sebagai terpidana yang statusnya bebas bersyarat," ujar Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal sebelum dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani wajib lapor selama 4 tahun. Dia menjadi satu dari 8 terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, yang terjadi delapan tahun silam.
Saat itu Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016.