Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta persoalan gaji guru madrasah segera diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah diminta bertanggung jawab sepenuhnya.
"Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri, Kamis, 29 Januari 2026.
Abidin mempertanyakan belum terdatanya penanganan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, guru agama di madrasah saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Sedangkan guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas).
"Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah," tuturnya.
Abidin juga mempersoalkan masih adanya guru madrasah yang menerima gaji sekitar Rp100 ribu per bulan. Ia meminta Kemenag memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut harus akurat.
"Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan," ucapnya.
Ia mengancam tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama. Hal itu apabila persoalan gaji guru madrasah tak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
"Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu," kata Abidin.
Ia lantas mengingatkan persoalan tersebut berpotensi menjadi gejolak sosial di daerah yang makin besar, apabila terus dibiarkan. Karenanya Abidin meminta Kemenag segera menyelesaikan persoalan itu.
"Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas," tandas Abidin.
Gedung DPR RI (Istimewa)