Ntvnews.id, Tangerang - Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Banten.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan status hukum Habib Bahar tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin kepada awak media, Sabtu, 31 Januari 2026.
Baca Juga: Helwa Bachmid Curhat Ditelantarkan Habib Bahar bin Smith Usai Dinikahi Setahun Lalu
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah melalui rangkaian penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal berat, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Habib Bahar bin Smith (YouTube)
Penyidik sebelumnya telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 September 2025. Hingga akhir tahun, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Berdasarkan seluruh hasil penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan status tersangka dan melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026).
Habib Bahar bin Smith. (Instagram)