A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kronologi Kasus Ronald Tannur, Sempat Dituntut 12 Tahun Kini Divonis Bebas - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kronologi Kasus Ronald Tannur, Sempat Dituntut 12 Tahun Kini Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 09:55
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ketika hendak pulang, mereka terlibat cekcok di depan lift, yang berlanjut hingga ke basement. Di sana, Ronald menampar Dini dan memukul botol Tequilla yang dibawanya. Penganiayaan tersebut berlanjut hingga Dini sempat terlindas mobil.

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Video kondisi Dini yang terekam dan viral di media sosial menarik perhatian publik.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023, dengan dakwaan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini juga menarik perhatian nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Meskipun sempat dikaitkan dengan intervensi, polisi tetap melanjutkan penyidikan dan akhirnya Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan ke LPSK

Proses hukum Ronald mengalami beberapa kendala, termasuk berkas yang bolak-balik dari kepolisian ke Kejari Surabaya karena belum lengkap. Akhirnya, pada Kamis, 17 Januari 2024, berkas dinyatakan lengkap.

Sidang pertama Ronald digelar secara daring pada Selasa, 19 Maret 2024, dengan Ronald mengikuti dari rumah tahanan. Pada agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali, tetapi akhirnya pada Kamis, 27 Juni 2024, menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
x|close