Kejagung Protes Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Harusnya Lihat Kasus Keseluruhan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 18:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Adapun terhadap putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan banding.

Dalam permohonan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tandasnya.

Halaman
x|close