Gadis remaja itu sempat melakukan perlawanan saat dianiaya KAS. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.
"Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau," kata Nurma.
"Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan," imbuhnya.
Korban lalu diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan, serta membawa barang-barang miliknya. NRS selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.
Pelaku yang merupakan warga Bekasi, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.