A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas? - Halaman 2 - Ntvnews.id

Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 18:28
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Namun, kata Supardji, sampai sejauh ini dari proses penyidikan Itu bukan sebuah kecelakaan tunggal.

"Ini akan kemudian kita tunggu tentang siapa sebetulnya yang mampu memperhatikan kebenaran itu," ujarnya.

Menurut Supardji, PK Saka Tatal sangat berdampak terhadap tujuh terpidana yang divonis seumur hidup. Sebab, kalau hakim menerima dalil tim kuasa hukum Saka Tatal bahwa kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. Berarti tidak ada pihak lain yang menyebabkan tewasnya Vina dan Eky.

"Tidak ada pihak lain yang menyebabkan terbunuh. Sehingga tidak ada pihak lain yang kemudian diminta pertanggungjawaban," tuturnya.

"Jadi ini ada satu dalil yang kemudian sangat mempengaruhi putusan-putusan sebelumnya. Sangat
mempengaruhi nasib-nasib terpidana yang lain. Kalau kemudian bisa dibuktikan tentang dalilnya adalah sebuah kecelakaan tunggal," lanjutnya.

"Tetapi sekali lagi apakah cukup dengan foto-foto, dengan pengakuan yang yang kemudian dipaksa, dengan sidang yang kemudian direkayasa?" imbuhnya.

Supardji menilai masih perlu diperkuat engan bukti-bukti yang lain. Misalnya, buktinya kecelakaan tunggal kemudian mereka ini tidak ada di tempat.

Halaman
x|close