A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas? - Halaman 3 - Ntvnews.id

Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 18:28
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

"Mereka ini apa motifnya? Karena apa? Karena gitu kalau kita cermati satu pembunuhan itu pasti ada sebuah motifnya. Maka kemudian kita bisa mendalilkan tidak ada motif bagi para terpidana melakukan pembunuhan. Maka ini juga bisa menjadi satu petunjuk ini bukan sebuah pembunuhan," paparnya.

"Apa hubungannya para terpidana dengan korban. Apakah hanya sebuah emosionalitas di jalan dan sebagainya? Apakah satuatu reaksi spontan di jalan. Jadi ini dua hal yang kemudian akan akan ditunggu tentang kebenaran. Apakah ini pembunuhan? Apakah kecelakaan tunggal?" tambahnya.

Supardji lebih lanjut mengatakan seandainya ini adalah sesuatu yang bisa dibuktikan sebagai kecelakaan tunggal, maka secara diametral akan berbeda sekali dengan putusan yang sebelumnya.

Lantas bagaimana dampaknya terhadap Polda Jabar jika PK Saka Tatal dikabulkan?

"Dalam hal ini ketika kemudian dikembalikan pada Polda Jawa Barat. Bahwa saat ini konteksnya yang dilakukan mengevaluasi tentang kinerja dalam penetapan tersangka Pegi yang kemudian telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Tentunya ini kan sebuah evaluasi dan perlu langkah-langkah hukum berikutnya," terang Supardji.

"Dan kalau seandainya Pegi ini diasumsikan bukan orang yang yang di dapat diminta pertanggungjawaban maka tentunya harus dicari Pegi yang sebenarnya," imbuhnya.

Bahkan kata Supardji tidak berhenti sampai di situ, jika hasil PK Saka Tatal Hakim akhirnya menyatakan sebuah kecelekaaan tunggal.

Halaman
x|close