Dari kasus pemerasan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta, dua mobil mewah milik tersangka (sebuah Porsche putih bernomor polisi B 1556 XD dan sebuah Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE), dua telepon seluler, dan dua buku tabungan BCA.
"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," ujar Rio.
YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, kini terancam dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pada Kamis sore, KPK mengonfirmasi penangkapan YS setelah menerima laporan mengenai tindakan pemerasan.
"Tim kami mengamankan YS di sebuah rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Awalnya, laporan tersebut melibatkan YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang dari seorang pejabat Pemkab Bogor. Setelah penyelidikan, tim KPK memastikan bahwa YS bukanlah pegawai KPK dan telah mengumpulkan uang dari pelapor sebelum ditangkap.
Penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu telepon seluler, dan satu kendaraan berwarna putih dari YS. YS kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi lebih lanjut.