Komisi Yudisial Pastikan Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2024, 07:05
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mukti Fajar Nur Dewata Mukti Fajar Nur Dewata (NTV)

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan keputusan tersebut telah menimbulkan kontroversi. Sebab, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.

Melalui pemeriksaan ini KY berharap bisa melihat apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim tersebut.

"Namun karena belum ada laporan ke Komisi Yudisial sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik maka Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat, 26 Juli 2024.

Mukti Fajar Nur Dewata <b>(NTV)</b> Mukti Fajar Nur Dewata (NTV)

Dikatakan olehnya, meski KY tak bisa menilai suatu putusan tapu sangat memungkinkan KY untuk menurunkan Tim Investigasi.

"Walaupun KY tidak bisa menilai suatu putusan tetapi sangat memungkinkan bagi Komisi Yudisial untuk menurunkan Tim Investigasi serta mendalami putusan tersebut," katanya.

"Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," pungkas Mukti Fajar Nur Dewata.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close