Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan keputusan tersebut telah menimbulkan kontroversi. Sebab, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.
Melalui pemeriksaan ini KY berharap bisa melihat apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim tersebut.
"Namun karena belum ada laporan ke Komisi Yudisial sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik maka Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat, 26 Juli 2024.
Mukti Fajar Nur Dewata (NTV)
Dikatakan olehnya, meski KY tak bisa menilai suatu putusan tapu sangat memungkinkan KY untuk menurunkan Tim Investigasi.
"Walaupun KY tidak bisa menilai suatu putusan tetapi sangat memungkinkan bagi Komisi Yudisial untuk menurunkan Tim Investigasi serta mendalami putusan tersebut," katanya.
"Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," pungkas Mukti Fajar Nur Dewata.