Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Seksi pada DJBC Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26 Februari 2026) menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka sebelumnya serta sejumlah pihak lain yang terkait, disertai penggeledahan di beberapa lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper.
“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Pergerakan Pemilik Blueray Cargo John Field dalam Kasus Suap Impor Barang KW
Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar dalam Kasus Suap Impor Barang KW
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. KPK memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai tersebut pada perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)