A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tangkap Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Kasus Impor Barang KW - Ntvnews.id

KPK Tangkap Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Kasus Impor Barang KW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 22:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Februari 202 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Februari 202 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menangkap Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Budi menjelaskan, Budiman Bayu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Februari 2026, di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK menyampaikan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.

Baca Juga: Bea Cukai Makin Garang, Sikat 249 Juta Batang Rokok Ilegal di Januari

Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat DJBC, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi, khususnya terkait penggeledahan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar dalam Kasus Suap Impor Barang KW

(Sumber: Antara) 

x|close