A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku - Halaman 2 - Ntvnews.id

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 15:12
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wahyu Setiawan Wahyu Setiawan (Antara)

Diperiksa KPK, Menteri KKP Saktu Wahyu Trenggono Bantah Terima Uang Hasil Korupsi

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain turut terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika <b>(Antara/ Fianda Sjofjan Rassat)</b> Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Antara/ Fianda Sjofjan Rassat)

Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Halaman
x|close