Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang (TikTok @dian.firmansyah)
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep dalam pernyataan terakhirnya di persidangan.
Yosep juga menyatakan bahwa dirinya berniat untuk melakukan banding atas putusan hukum. Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, juga menyayangkan keputusan hakim yang menurut dia tidak mempertimbangkan saksi meringankan kliennya itu.
Bukan hanya itu, Rohman juga menyoroti hilangnya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan adanya DNA asing di baju Danu yang tidak didalami lebih lanjut.
Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Yosep telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.