Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.
Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Bakal Rapat dengan KY dan MA
Perlu diketahui, saat ini viral alasan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) telah menjadi sorotan luas.
Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," kata Majelis Hakim.
Vonis bebas yang diumumkan ini memicu reaksi heboh dari publik. Keluarga korban menyampaikan protes keras, dan berbagai pihak seperti Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY), serta anggota DPR juga memberikan komentar terkait keputusan tersebut.
e