Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7). Penggeledahan tersebut mencakup kantor-kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi:
1. Pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk tahun 2023 - 2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi untuk tahun 2023 - 2024.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci.
Selain itu, KPK juga telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini. Keempat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.