Hanya Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umroh Joget Depan Korban!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 08:21
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka Penipuan Joget Tersangka Penipuan Joget (Istimewa)
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FOLK MOOD MEDIA (@mood.jakarta)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto bersama anggota Sumarna dan Khalid Soroinda, PN Kudus menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Dia terbukti bersalah dalam penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp4.923.693.664.

Majelis hakim juga memutuskan agar Zyuhal Laila Nova tetap ditahan, serta mengatur pengembalian kerugian kepada para korban dan penyitaan barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusan mereka.

Hukuman tiga tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama tiga tahun sembilan bulan. Zyuhal Laila Nova dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: TKI Arab Saudi Ini Peringatkan Jemaah Haji dan Umrah Modus Penipuan Baru di Depan Kabah

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dana hasil penipuan yang mencapai lebih dari Rp4 miliar digunakan secara pribadi oleh terdakwa, dan tidak ada dana yang dialirkan ke partai politik.

"Saya sedih dan kecewa karena banyak korban khawatir harta terpidana tidak cukup untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui bahwa banyak harta yang masih dalam kredit, seperti kendaraan," ujar seorang korban sambil menangis.

Halaman
x|close