Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba “The Doctor” di Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 12:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU/aa Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU/aa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang berhasil diamankan di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan data keimigrasian, Andre telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport di Malaysia.

Dalam upaya pelacakan, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Jatranin Divhubinter Polri menjalin kerja sama dengan Interpol sejak 5 Maret 2026 untuk menemukan keberadaan dan menangkap tersangka.

Baca Juga: Buron Narkoba “The Doctor” Dibawa ke Bareskrim, Polisi Bongkar Dua Jaringan Besar

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 5 April 2026 pukul 14.30 waktu setempat, ketika Interpol berhasil menangkap Andre di sebuah hotel di Penang. Saat diamankan, ia diketahui tengah bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 6 April 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury berangkat ke Penang untuk melakukan proses pemulangan tersangka ke Indonesia.

Pada hari yang sama, Andre berhasil dibawa kembali ke Tanah Air dan langsung diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026.

Baca Juga: Malaysia Grebek Perkampungan Ilegal Berfasilitas Lengkap, Dihuni Pendatang Asing Termasuk WNI

Andre diketahui merupakan pemasok narkoba untuk sejumlah jaringan, termasuk sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta. Ia berperan sebagai distributor yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.

Jenis barang haram yang diedarkan antara lain sabu-sabu, vape yang mengandung etomidate, serta narkotika jenis “happy water” yang kini marak beredar di kalangan tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close