"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa mengatakan salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Poin lain yang turut didalami terkait klaim fiktif tersebut adalah soal besaran potensi kerugian negara.
"(Apabila) menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujarnya.
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/Foto: Menko PMK
Tessa lalu meminta publik agar bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara tersebut dan akan segera mengumumkan kepada publik ketika proses telaah tersebut telah rampung.
Kasus tersebut terjadi melalui aksi oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.
Baca Juga: Awas Kena Tipu Telepon dari BPJS Kesehatan yang Sebut Kartu Bakal Diblokir
Siap-siap! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Syaratnya Wajib Punya BPJS Kesehatan