Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Proses tersebut dipastikan berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penggelapan dana dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan anggota CU Paroki Aek Nabara.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan proses pengembalian dana dilakukan secara bertanggung jawab serta mengacu pada hasil penyelidikan resmi.
"Dasar penyelesaian kasus ini pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang kami dapatkan per hari kemarin, Sabtu," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 19 April 2026.
BNI menjelaskan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI mengaku telah aktif mengambil langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Munadi menegaskan bahwa proses penyelesaian terus dilakukan secara hati-hati agar hasil akhirnya sah secara hukum dan adil bagi semua pihak.
"Pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud iktikad baik, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," terangnya.
BNI juga menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal perusahaan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: BNI Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Siber Saat Gunakan BNIdirect
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak kasus ini. Menurutnya, seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi, terpantau, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BNI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi di luar kanal resmi bank. Nasabah diminta menghindari tawaran bunga tinggi yang tidak masuk akal serta transaksi di luar mekanisme resmi.
Masyarakat diimbau selalu memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi.
"Agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI. Agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," terangnya.
Ke depan, BNI menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Selain itu, perseroan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa. Tak hanya itu, peningkatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Dan juga kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.
Preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)