BGN Jelaskan Mekanisme Insentif SPPG yang Disuspend, Tidak Semua Otomatis Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 15:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BGN Dadan Hindayana. ANTARA/HO-BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana. ANTARA/HO-BGN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami penangguhan atau suspend. Ia menegaskan bahwa tidak seluruh SPPG yang disuspend otomatis kehilangan hak insentif, melainkan bergantung pada penyebab serta tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dadan menjelaskan bahwa dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), penentuan pemberian insentif didasarkan pada sumber permasalahan. Jika insiden terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau bahan baku yang tidak memenuhi standar, maka SPPG tidak berhak menerima insentif.

"Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia juga menambahkan bahwa praktik tidak sehat, seperti monopoli pemasok atau manipulasi harga, menjadi alasan kuat bagi penghentian insentif bagi SPPG yang terlibat.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu di mana SPPG tetap bisa memperoleh insentif meskipun sedang dalam status suspend. Hal ini berlaku jika KLB disebabkan oleh kesalahan teknis operasional di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Suspend Mayor SPPG Dipastikan Tak Terima Insentif

Berdasarkan petunjuk teknis, kesalahan yang bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik tidak langsung menggugurkan hak insentif.

Di sisi lain, Dadan menegaskan bahwa insentif tidak akan diberikan kepada SPPG yang dihentikan secara permanen maupun yang tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional (standby readiness), seperti saat menjalani renovasi besar atau perbaikan menyeluruh yang menghambat fungsi layanan.

BGN juga mengelompokkan status suspend dalam beberapa kategori sebagai dasar penilaian. Pertama, kejadian menonjol yang tidak disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian nonmenonjol yang hanya memerlukan perbaikan ringan masih memperoleh insentif. Keempat, kejadian nonmenonjol yang membutuhkan perbaikan besar tidak mendapatkan insentif.

Menurut Dadan, kategori suspend mayor merujuk pada kondisi yang memerlukan perbaikan mendasar dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Lewat Kerja Sama dengan BGN

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 1.720 SPPG yang disuspend, sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori mayor sehingga tidak berhak menerima insentif. Melalui penjelasan ini, BGN berharap seluruh pihak memahami mekanisme pemberian insentif secara komprehensif serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional.

(Sumber: Antara)

x|close