Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kedua tersangka, MRS dan JE, yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila mirip AD. Tersangka MRS diduga berperan dalam memasarkan video tersebut melalui grup Telegram, sementara JE diduga mengunggah konten pornografi ke akun X sehingga video tersebut menyebar luas.
Dalam penggeledahan, petugas menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRS, barang bukti yang disita meliputi tiga unit ponsel, tiga video asusila mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sedangkan dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video asusila mirip AD.
Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.