Industri Kreatif Soroti Dampak Ekonomi dari Penerapan PP 28/2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 18:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi ekonomi. Ilustrasi ekonomi. (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran baru di kalangan pelaku industri media dan kreatif. Di tengah tekanan berat akibat menurunnya pendapatan dan ketatnya persaingan bisnis, regulasi ini dinilai justru memperburuk situasi, terutama terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang makin meluas.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak langsung peraturan tersebut terhadap sektor media penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, khususnya dalam hal periklanan, bisa mempercepat krisis ketenagakerjaan di bidang ini.

"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang akan berdampak terhadap keberlangsungan media ditunda, direlaksasi atau disederhanakan," ujar Gilang dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa penyederhanaan aturan bukan hanya menyangkut efisiensi birokrasi semata, melainkan juga merupakan bentuk dukungan nyata negara terhadap industri media yang sedang berjuang bertahan.

Baca Juga: Ini Jajaran Dewan Direksi Telkom Indonesia yang Baru

"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing dan menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan dan bila perlu ditunda, bahkan dicabut," tegasnya.

Gilang juga mengungkapkan bahwa tekanan terhadap industri media saat ini sangat terasa. Penurunan pendapatan dari iklan, tingginya beban operasional, serta daya beli masyarakat yang melemah telah memaksa sejumlah perusahaan untuk memangkas biaya dengan merumahkan karyawan.

"Jelas jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap ada, maka kemungkinan keberlanjutan usaha (business continuity) berkurang. Jika banyak usaha yang krisis, akan terjadi PHK. Di lain pihak daya beli masyarakat turun," katanya.

Ia menekankan, segala kebijakan yang mengurangi pendapatan dan daya saing industri seharusnya dihapuskan demi kelangsungan sektor ini.

"Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuh Gilang.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di Manulife Syariah Indonesia

Salah satu poin dalam PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan produk tembakau di media luar ruang yang berada dalam radius 500 meter dari sekolah atau taman bermain anak. Ketentuan ini dinilai langsung menggerus potensi pendapatan media penyiaran serta sektor kreatif yang sangat bergantung pada belanja iklan dari industri rokok.

"Pembatasan iklan secara langsung mengurangi potensi pendapatan media penyiaran. Padahal, saat ini kondisi ekonomi masih kurang baik dan pendapatan dari iklan merupakan hal yang krusial untuk menjaga keberlangsungan industri media," ujarnya

Ia menambahkan bahwa perusahaan media kini terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan.

Tak hanya sektor media, industri kreatif secara luas juga terancam terdampak oleh aturan ini. Menurut Gilang, pembatasan tersebut akan memukul industri periklanan, produksi konten, dan berbagai sektor penunjang lainnya.

“Padahal belanja iklan dari industri tembakau sangat signifikan terhadap keberlangsungan bisnis media dan kreatif di tanah air,” tutupnya.

x|close