Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Mentan Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, Menteri Pertanian turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: 58 Negara Terancam Krisis, Mentan Amran Akan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Hilirisasi Pertanian
Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.
"Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran dalam keterangannya," Rabu 11 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.
"Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya," kata Amran.
Respons cepat pun datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas HET.
Baca juga: Mentan Amran Pecat 2 Pejabat Nakal Buntut Pungli dan Main Proyek
Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6/2025).
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan.
Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.