A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pengumuman! UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024 - Ntvnews.id

Pengumuman! UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

NTVNews - 6 Mei 2024, 21:00
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pergadangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.

"Oktober itu harus mulai halal," ujar Zulhas saat mengunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

Zulhas menyebutkan kebijakan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi konsumen.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan mulai dari sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar guna melindungi konsumen dalam negeri.

"Jadi ukuran liter itu harus benar, timbangan harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen," ungkapnya.

Sebelumnya, Zulhas juga mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan khususnya unggas sesuai standar yang ditetapkan.

Zulhas mengungkapkan, hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat dan halal.

Halaman
x|close