"Kemudian memerintahkan kepada kepantriaan perdata melaporkan ini atau mengirimkan salinan putusannya ke kantor catatan sipil dan memerintahkan kepada pihak pemgugat atau tergugat untuk mencatatkan perceraian ini di kantor catatan sipil paling lama 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutupnya.