A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MA Tolak PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara, Hukuman Tetap Berlaku - Ntvnews.id

MA Tolak PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara, Hukuman Tetap Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 22:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara nomor 1251 K/PID.SUS/2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa hasil tersebut telah dikonfirmasi dari Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan terpidana tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak,” kata Kelik Trimargo, Kamis 21 Mei 2026.

Baca Juga: Trump Tolak Putusan Mahkamah Agung yang Batalkan Tarif Global

Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan setelah putusan tingkat pertama menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Aprialely Nirmala yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kementerian PUPR.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Ketentuan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta enam bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yaitu Agus Herijanto yang menjabat sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.

Ia juga dikenai denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan yang menyebabkan bangunan senilai Rp20,9 miliar tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi

Berdasarkan audit BPKP RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp18,46 miliar.

Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak tertentu, khususnya Agus Herijanto, dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar yang berasal dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close