Putusan Baleg DPR Beda dengan MK, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengeklaim putusan DPR mengadopsi putusan MK. Sebab, kata dia, putusan MK pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" kata Awiek. Peserta rapat, termasuk pemerintah serta DPD pun setuju.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis serta ditayangkan di layar ruang rapat.

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah, kendati tidak memiliki kursi di DPRD. Asal partai politik merupakan peserta pemilu dan memiliki jumlah suara yang telah ditentukan.

Halaman
x|close