Putusan Baleg DPR Beda dengan MK, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Putusan itu turut menguntungkan PDIP, yang 'ditinggal sendirian' di Pilgub Jakarta 2024. Perkara dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, permohonannya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.