Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, benar adanya bahwa MK memiliki kewenangan menguji undang-undang (UU), apakah UU tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD. Hal ini tertuang dalam Pasal 24C Ayat (1 ) UUD 1945, yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Dari pasal di atas, disimpulkan bahwa sudah tepat apabila MK menguji Undang-Undang tentang Pilkada, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Lalu untuk DPR, apakah benar lembaga legislatif itu tak memiliki kewenangan merevisi undang-undang yang telah diputus MK tadi?
Mengacu konstitusi negara atau UUD 1945, DPR berwenang membuat undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
Fungsi legislasi DPR sendiri ada dua, yakni menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).