Terkait hak DPR mengajukan rancangan UU diatur dalam Pasal 21 UUD 1945. Artinya, DPR bisa mengubah UU lama dengan UU baru.
Sehingga, jelas sudah, bahwa masing-masing lembaga baik itu MK maupun DPR, telah menjalankan tugas dan fungsinya. Yang mana tugas dan fungsi tersebut, telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni UUD 1945.