Ntvnews.id, Jakarta - Partai Gerindra turut angkat bicara terkait putusan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Gerindra, putusan itu harus disikapi secara serius. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat, dikutip Senin, 2 November 2026.
Walau begitu, ia mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai obyek perkara dan konsekuensi hukumnya. Menurut Sugiat pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Ia memaparkan, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara, kata dia, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)
Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, Juanda: Landasan Hukum Wapres Gibran Ini Sudah Rapuh
Baca Juga: Golkar Terkejut MA Batalkan Suket SMA Gibran
Atas itu, pihaknya berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan soal dampaknya, terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," papar dia.
Lebih lanjut, Sugiat memastikan Gerindra menghormati independensi MA, dan menginginkan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," jelasnya.
Diketahui, putusan ini menjadi sorotan publik karena mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026 dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Adapun perkara hukum ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 21 Mei 2026.
Subhan lantas mengajukan upaya banding pada 29 Mei 2026. Disusul penyerahan memori banding pada 2 Juni 2026. Sayangnya, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT).
Tak menyerah atas kekalahan di dua tingkat peradilan sebelumnya, Subhan melayangkan upaya kasasi ke MA. Berkas permohonan kasasi resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi pemohon secara keseluruhan, sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan empat poin utama kepada majelis hakim. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, meminta menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memimpin rapat kerja dengan Kepala Staf Kepresidenan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (Antara)