Sejumlah Usulan Pengaturan dalam RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 16:34
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026 Arsip - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah regulasi tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

Untuk memperdalam pembahasan, Komisi III yang membidangi penegakan hukum telah membentuk panitia kerja (panja). RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman menyebutkan bahwa hingga akhir Oktober 2026, pihaknya telah menyelenggarakan 60 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.

Panja juga diminta memperluas partisipasi publik dan memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung transparan. Target pengesahan pada akhir tahun dinilai tidak terlalu cepat karena pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama di parlemen.

Baca Juga: DPR Soroti Cara Hitung Kerugian Duit Negara di RUU Perampasan Aset

Illicit enrichment

Dalam ranah tindak pidana, illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan secara tidak sah atau tidak wajar. Konsep ini menggunakan mekanisme pembuktian terbalik sebagai salah satu cara penegakan hukum.

Pembahasan mengenai kemungkinan memasukkan konsep tersebut ke dalam RUU Perampasan Aset memunculkan beragam pandangan selama Komisi III membuka ruang masukan masyarakat.

Komisi Kejaksaan (Komjak), misalnya, mengusulkan agar pengaturan illicit enrichment dicantumkan secara jelas dalam RUU tersebut. Hal ini diperlukan, terutama untuk membedakannya dengan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ketua Komjak Pujiyono menilai kedua istilah tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang berbeda. Karena itu, ia memandang perlu adanya penjelasan yang tegas dan baku mengenai keduanya dalam undang-undang.

Berbeda dengan usulan tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim berpendapat bahwa illicit enrichment tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, konsep itu merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sedangkan RUU tersebut mengatur hukum pidana formil.

Penolakan juga disampaikan Jaringan Advokasi dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK). Mereka menilai pengaturan illicit enrichment berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak milik serta jaminan kepastian hukum yang adil.

Konsep tersebut dikhawatirkan mengabaikan hak konstitusional seseorang apabila setiap individu diwajibkan membuktikan asal-usul kekayaannya melalui pembuktian terbalik. Risiko perampasan aset dapat muncul ketika pemilik tidak mampu menjelaskan sumber perolehan hartanya.

Apabila nantinya dimasukkan ke dalam undang-undang, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan agar penerapan illicit enrichment tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: DPR Soroti Cara Hitung Kerugian Duit Negara di RUU Perampasan Aset

Non-conviction based

Non-conviction based (NCB) merupakan mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini menjadi salah satu konsep yang diusulkan untuk dimuat dalam RUU Perampasan Aset.

Meski demikian, penerapan NCB dinilai memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak disertai pengaturan dan pengawasan yang memadai.

Pakar hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman menyampaikan bahwa mekanisme tersebut berisiko membuka ruang kesewenang-wenangan jika tidak dikendalikan secara ketat.

Menurut Taufik, kewenangan itu dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk melakukan tekanan, intimidasi politik, maupun menjadikannya sebagai alat negosiasi guna memaksa pihak yang menjadi sasaran memenuhi kepentingan tertentu.

Pandangan serupa disampaikan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN). Organisasi tersebut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tetap mengutamakan sistem peradilan pidana. Keberadaan pengadilan dianggap penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditetapkan melalui proses dan pembuktian yang adil.

Baca Juga: DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan Siber sampai RUU Perampasan Aset

Judi daring

Judi daring atau online (judol) juga diusulkan masuk dalam kelompok tindak pidana yang dapat ditindak melalui RUU Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai praktik judi daring telah menjadi persoalan yang “mendarah daging”, terutama karena menyasar masyarakat kelas menengah bawah dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Usulan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap daftar tindak pidana yang direncanakan masuk dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Jenis tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga masuk dalam daftar tersebut.

Pembentukan badan independen

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang berdiri secara independen. Lembaga tersebut dinilai dapat mencegah munculnya konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum.

Menurut dia, pengelolaan aset hasil tindak pidana memiliki tingkat kompleksitas tersendiri, terlebih KPK dan Kejaksaan menjalankan fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan badan independen untuk mengelola aset secara terpadu.

Fatahillah menjelaskan bahwa lembaga tersebut nantinya dapat menjalin kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berjalan secara terpisah di masing-masing institusi.

Usulan pembentukan lembaga serupa turut disampaikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu. Ketua Umum AAI Prof Jamin Ginting menilai keberadaan pusat perampasan aset akan sangat berisiko apabila ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.

Baca Juga: DPR Tak Mau RUU Perampasan Aset jadi Alat Abuse of Power Aparat

Pemulihan kerugian korban

Dari kalangan parlemen, sejumlah legislator juga mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat ketentuan mengenai pemulihan atau pengembalian hasil tindak pidana kepada korban. Hal ini terutama dianggap penting untuk kasus kejahatan di sektor keuangan.

Habiburokhman secara khusus menyampaikan bahwa RUU tersebut dirancang agar aset milik pelaku berbagai tindak pidana dapat dirampas. Kasus yang menjadi perhatian antara lain investasi bodong, transaksi trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Komisi III DPR menilai penegakan hukum selama ini belum sepenuhnya mampu membantu korban memperoleh penggantian kerugian. Sebab, pelaku kerap memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil kejahatan atau menyembunyikan kekayaan tersebut melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, ketentuan mengenai pemulihan kerugian korban dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset.

(Sumber: Antara)