console.log(1)

DPR Mau RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 17:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai penting pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, khususnya untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," ujar Sari, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Kendati pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu dapat memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.

Ia berharap, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

RUU Perampasan Aset diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Ia mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, sampai penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah merugikan masyarakat.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," jelas dia.

Menurut Sari, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.

Ia mengatakan pengaturan itu diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, namun juga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Sari juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Ia juga merasa penting partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset mampu menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.